Posted by : Sentuhan Hati
Rabu, 03 April 2013
Kliring
Kliring
adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh
bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang
dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring
antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit,
nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Kliring diatur
oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan
peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.
kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara
nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem
Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal,
sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada
akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang
seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
- Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
- Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN
outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman
uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan
nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia,
yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS
diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu
perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan
cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas
pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan
warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank
Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Hasil Perhitungan Kliring
1. Kalah Kliring :
Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet
keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri
atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)
2. Menang
Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota
debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank
sendiri
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
a. Kliring penyerahan nominal besar
b. Kliring pengembalian nominal besar
2. Siklus kliring ritel
a. Kliring penyerahan ritel
b. Kliring pengembalin ritel
Keterangan :
− Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus
kliring guna memperhitungkan warkat yang
disampaikan oleh peserta.
− Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari
suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat
debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan
alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan
dan persyaratan penerbitannya.